Kejadian berawal saat korban masih di bangku kelas 4 SD. Bahkan, tersangka S lebih berani melakukan pencabulan ketika korban sedang tidur dengan ibunya.
Tersangka melakukan perbuatan asusila hampir setiap malam. "Tersangka S menghentikan perbuatannya setelah ditendang korban," ucapnya.
Tak ingin perbuatannya berujung pada polisi, tersangka melarikan diri. Kemudian, pada 2 September 2022 penyidik mendapat informasi dari orang tua korban bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan, Polda Bali. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 08 September 2022 - 16:19 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "Cabuli Anak Tiri di Tangerang, Bapak Bejat Diciduk di Denpasar Bali".
Editor : Syahrir Rasyid