get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Terbukti Langgar Tata Cara dan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024, Bawaslu Beri Sanksi

Partai Perindo Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU Tangerang Selatan

Senin, 15 Mei 2023 | 09:53 WIB
header img
DPD Partai Perindo Tangsel menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg ke KPU setempat, Minggu (14/5/2023). (Foto : MPI/Hambali)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Berkas pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPD Partai Perindo Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Minggu (14/5/2023).

Datang ke KPU mengendarai berbagai kendaraan dari sepeda motor hingga mobil dengan dikawal patroli polisi. Kedatangan pengurus DPD Partai Perindo Tangsel disambut komisioner KPU.

Hanya 5 jajaran pengurus yang diperkenankan memasuki ruang pendaftaran, sedangkan sisanya berkumpul menunggu di tenda khusus.

Wakili Enam Dapil

"DPD Perindo Tangsel sudah melakukan tahapan pelaksanaan dari sejak menyusun berkas pencalegan sampai pada hari ini kita mendaftar di KPU," ujar Ketua DPD Partai Perindo Tangsel Jamal Abdul Naser.

Sebanyak 50 Bacaleg didaftarkan ke KPU Tangsel. Seluruhnya mewakili 6 Dapil dengan keterwakilan perempuan memenuhi kuota sebanyak 30 persen.

"Dari 6 Dapil ada 50 Bacaleg. Semua terisi penuh sesuai aturan 30 persen perempuan terpenuhi," katanya.

Dia optimistis Partai Perindo Tangsel mendapat sambutan positif masyarakat pada perhelatan Pemilu 2024. Sedikitnya dari 50 Bacaleg yang bertarung akan memperoleh 1 fraksi di DPRD Tangsel. (*)



Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 14 Mei 2023 - 18:26 WIB oleh Hambali dengan judul "Partai Perindo Tangsel Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU".

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut