get app
inews
Aa Text
Read Next : Isu Jokowi Dukung Ridwan Kamil untuk Jegal Anies Baswedan di Pilgub Jakarta Berhembus Kencang

Capres dan Cawapres Siapa Paling Kaya? Ini Hasil Input Harta Kekayaan oleh KPK

Sabtu, 18 November 2023 | 06:08 WIB
header img
Foto kolase ketiga pasangan capres cawapres Pemilu 2024. (Foto : iNews/Yudistiro Pranoto)

Langkah ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut bagi pasangan calon pada Pemilu Serentak 2024. Ipi Maryati, juru bicara bidang pencegahan KPK, menyatakan hal ini pada Jumat (17/11/2023).

Menurut Ipi, sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon.

Setiap calon diwajibkan untuk menyampaikan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK, sesuai dengan aturan dalam PKPU tersebut.

Ipi juga menegaskan bahwa sebelumnya, KPK telah menerima laporan harta kekayaan pribadi dari setiap calon dan telah melakukan verifikasi administratif. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut