Kemudian pada Pasal 103 ayat (4), dijelaskan pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal 103 ayat (5) dinyatakan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "PP Kesehatan Tuai Kritik, Terkait Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja", Klik untuk baca: PP Kesehatan Tuai Kritik, Terkait Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat: iNews.id Apps
Editor : Syahrir Rasyid