4. Pemeran dan Perekam Video Jadi Tersangka
Polisi menetapkan pemeran dan perekam video syur ibu dengan anak kandung di Kabupaten Kuningan sebagai tersangka. Mereka yakni SS, MR dan KS.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka berbagi peran. Tersangka KS sebagai perekam video, sedangkan SS dan MR perannya sebagai objek dalam video tersebut.
"Kami sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Putu Ika Prabawa, Jumat (4/10/2024).
5. Motif karena Ekonomi
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, motif utama ketiga tersangka adalah ekonomi. Mereka merencanakan untuk membuat video mesum untuk dijual atau di-share ke media sosial dengan tujuan ada yang mau membelinya.
“Mereka bertiga sepakat untuk membuat video mesum itu untuk dijual,” katanya.
“Ya, jadi motif utamanya adalah ekonomi. Video itu dibuat untuk diperjualbelikan di media sosial,” ucapnya lagi.
Selain menetapkan tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni handphone milik pelaku. Sementara motif penyebaran video hingga viral diduga lantaran tersangka KS sakit hati dengan tersangka SS.
6. Ancaman Hukuman
Polres Kuningan saat ini telah menahan ketiga tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 29 dan 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan UU Pornografi.
"Kami jerat dengan Undang-Undang Pornografi dan ITE," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka bukannya mendapat keuntungan dari pembuatan video mesum tersebut justru kini masuk penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid