JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai berlaku 1 Januari 2025, dari 11 persen menjadi 12 persen. Demikian diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Penerapan tarif PPN baru sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa yang beredar dari produsen ke konsumen.
Lantas, barang dan jasa apa saja yang tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN 12 persen ini?
Berdasarkan dokumen UU HPP tahun 2021, berikut adalah daftar barang dan jasa yang dikecualikan dari kenaikan PPN:
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dari jasa boga atau katering yang menjadi objek pajak daerah.
2. Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.
3. Jasa keagamaan.
4. Jasa kesenian dan hiburan yang dilakukan oleh pekerja seni.
5. Jasa perhotelan, termasuk penyewaan kamar dan ruangan di hotel.
6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan secara umum.
7. Jasa penyediaan tempat parkir.
8. Jasa boga atau katering.
9. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.
10. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu sesuai program jaminan kesehatan nasional (JKN).
11. Jasa pelayanan sosial.
12. Jasa keuangan.
13. Jasa asuransi.
14. Jasa pendidikan.
15. Jasa angkutan umum di darat, air, dan angkutan udara dalam negeri.
16. Jasa tenaga kerja.
Selain itu, beberapa barang yang juga tidak dikenakan PPN diatur dalam PMK Nomor 116/PMK.010/2017, antara lain:
1. Beras dan gabah dalam kondisi tertentu.
2. Jagung, dalam bentuk pipilan atau belum dikupas.
3. Sagu dalam berbagai bentuk.
4. Kedelai, baik utuh maupun pecah.
5. Garam konsumsi.
6. Daging segar dari hewan ternak dan unggas.
7. Telur belum diolah.
8. Susu perah yang tidak mengandung tambahan.
9. Buah-buahan segar.
10. Sayur-sayuran segar.
11. Ubi-ubian segar.
12. Bumbu-bumbuan segar dan kering.
13. Gula konsumsi kristal putih.
Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur PPN, terdapat objek yang dikenakan PPN 12 persen berdasarkan Pasal 4 ayat 1, antara lain:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak dalam Daerah Pabean oleh pengusaha.
2. Impor Barang Kena Pajak.
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean oleh pengusaha.
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean.
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. (*)
Editor : Syahrir Rasyid