get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalankan Bisnis di Tengah Perekonomian yang Sulit, ini Pesan dan Tips dari Hary Tanoesoedibjo

Hary Tanoesoedibjo Difitnah Kejam, Hotman: di Pengadilan CMNP  Mengakui NCD Ada

Selasa, 19 Agustus 2025 | 22:06 WIB
header img
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, bersama Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea dan Pemred iNews, saat program Dialog Spesial, Selasa (19/8/2025). (Foto: iNews)

Penerima Pembayaran adalah Unibank

Ia menambahkan bahwa CMNP dan Unibank masih sempat melakukan negosiasi, konfirmasi NCD, hingga melakukan audit oleh kantor akuntan Prasetio Utomo antara tahun 1999 hingga 2001.

"Jadi, tuduhan-tuduhan yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa Hary Tanoe menipu, bodong, atau palsu adalah fitnah yang sangat kejam. Karena NCD itu bukan deposito bodong," ujarnya.

CMNP di pengadilan mengakui adanya deposito tersebut dan telah melakukan pembayaran. Pengadilan juga menyatakan bahwa yang menerima pembayaran adalah Unibank, bukan Hary Tanoe atau perusahaan yang dipimpinnya," ungkap Hotman.

"Saya ingin menegaskan, apa kaitannya dengan orang yang hanya memperkenalkan begitu?" sambungnya.

Demi menjaga prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah mencoba menghubungi pihak CMNP untuk meminta tanggapan, namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak CMNP belum merespons permohonan wawancara. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut