Belum Ditahan meski Panji Gumilang Berstatus Tersangka, ini Alasan Bareskrim Polri

Riana Rizkia
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun saat datang memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. (Foto : iNews.id/Riana Rizki)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun belum ditahan Bareskrim Polri.

Alasannya, penyidik masih memiliki waktu 1X24 jam untuk menahan Panji atau tidak. Saat ini, Panji Gumilang yang memiliki nama lain Abu Toto, masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan belum ditahan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, saat ini penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan Panji Gumilang.

Lihat Kondisi Bersangkutan

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani, Selasa (1/8/2023).

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Panji setelah statusnya dinaikkan  tersangka.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network