Rio mengatakan, opsi restorative justice untuk penyelesaian laporan itu diserahkan kepada kedua belah pihak. Dia mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri kendati siap memfasilitasi apabila diminta.
"Restorative justice itu kami kembalikan kepada dari pihak pelapor dan terlapor, kami tidak ikut campur. Tapi apabila memang ada mereka meminta hal itu, kami akan fasilitasi," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum dua keluarga bayi tertukar melaporkan RS Sentosa Bogor ke polisi pada Jumat (1/9/2023). Laporan diterima dengan nomor register STBL/B/1597/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Polisi Periksa 8 Saksi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/kasus-bayi-tertukar-di-bogor-polisi-periksa-8-saksi/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait