Mayoritas Belum Dibayarkan, Aduan THR Lebaran 2025 Membludak

Fir Yal Huwaida Zahirah
Mayoritas Belum Dibayarkan, Aduan THR Lebaran 2025 Membludak Sebanyak 1.322 laporan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang belum dibayarkan. (Foto: Okezone.com)

Sebanyak 1.322 laporan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang belum dibayarkan. (Foto: Okezone.com)

 

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Sebanyak 1.322 laporan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang belum dibayarkan oleh perusahaan yang sampai ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Laporan tersebut tercatat sejak 24-29 Maret 2025.

Berdasarkan dokumen resmi Kemnaker yang dikutip pada Minggu (30/3/2025), terdapat 438 pengaduan mengenai keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan. Selain itu, ada 456 laporan mengenai pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Jumlah Aduan Masuk

Secara keseluruhan, jumlah aduan yang masuk melalui Posko THR mencapai 2.216 hingga Sabtu (29/3/2025), dengan 1.409 perusahaan yang dilaporkan.

Dari dokumen yang sama, disebutkan bahwa 9 persen dari total aduan telah diselesaikan, sementara 91 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.

“THR terlambat bayar 438 kasus, THR tidak sesuai ketentuan 456 kasus, dan THR yang belum dibayarkan mencapai 1.322 kasus,” demikian bunyi dokumen resmi Kemenaker.

 Bantu Pekerja dan Pengusaha Dalam Pembayaran THR

Kemnaker, bersama dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, menyediakan layanan pengaduan THR keagamaan 2025. Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA, yang bertujuan untuk membantu pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Layanan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025, yang mengatur pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Selain itu, terdapat juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025, yang mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update