Nadiem Makarim: Allah Tahu Kebenarannya, Jadi Tersangka Korupsi Laptop

Ari Sandita Murti
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, pada Kamis (4/9/2025).

Nadiem terlihat pasrah saat mengenakan rompi tahanan merah bertuliskan "tahanan tindak pidana korupsi."

Nadiem digiring dari gedung Jampidsus ke mobil tahanan berwarna hijau untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pesan Kepada Awak Media

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem sempat memberikan pesan kepada awak media. Ia meminta keluarganya untuk tetap kuat menghadapi cobaan ini, sambil menegaskan keyakinannya bahwa Allah SWT melindungi dan mengetahui kebenarannya.

"Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ucap Nadiem di Kejagung.

Empat Tersangka Lainnya

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya terkait kasus ini, yaitu:

  • Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
  • Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  • Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
  • Ibrahim Arief, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network