JAKARTA, iNewsSerpong.id – Tidak ada tukar-menukar Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) seperti yang dituduhkan dalam gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya.
Demikian ditegaskan Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea. Transaksi yang terjadi antara CMNP dan Drosophila Enterprise Pte Ltd jual beli surat berharga, bukan pertukaran seperti disebut dalam gugatan.
“Kenyataannya bukan menukar, tapi jual-beli,” ujar Hotman seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Saksi Jawab Tidak Tahu
Sidang menghadirkan Djarot Basuki, mantan Kepala Biro Keuangan CMNP, sebagai saksi dari pihak penggugat. Dalam keterangannya, Djarot menyebut adanya tukar-menukar surat berharga.
Namun ketika Hotman menanyakan apakah direksi menandatangani laporan keuangan terkait jual beli surat berharga tersebut, saksi menjawab tidak tahu.
“Hati-hati, Anda sudah disumpah. Apakah ini salah atau gimana?” tanya Hotman.
“Akhir laporan keuangan itu memang saya tidak tahu,” jawab Djarot.
Hotman kemudian menunjukkan bukti laporan keuangan yang ditandatangani direksi dan komisaris CMNP, termasuk nama Tutut Soeharto, yang menurutnya menegaskan adanya transaksi jual beli, bukan tukar-menukar.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
