Hotman Paris : Pihaknya Unggul Telak
“Empat direksi CMNP termasuk Mbak Tutut menandatangani bahwa itu jual beli. Jadi ini sudah sangat jelas,” ujarnya.
Atas fakta tersebut, Hotman mengklaim pihaknya unggul telak dalam sidang kali ini.
“Kalau ini pertandingan bola, saya menang 12-0. Goal gue 12-0!” tegasnya.
Diketahui, gugatan perdata bernomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu diajukan oleh CMNP, perusahaan milik Jusuf Hamka, yang menuntut ganti rugi atas transaksi NCD senilai 28 juta dolar AS pada tahun 1999. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
