Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi, Rajin Ikut Program Pembinaan

Riyan Rizki Roshali
Putri Candrawathi saat jalani persidangan kasusnya. Istri Ferdy Sambo itu kembali mendapatkan remisi (Foto:  Ist)

Rutin Ikuti Kegiatan Gereja

Pada Desember 2025, Putri juga tercatat rutin mengikuti kegiatan gereja yang diselenggarakan di dalam lapas.

Remisi Natal 2025 ini menambah daftar pengurangan hukuman yang telah diterima Putri sebelumnya. Pada peringatan HUT ke-80 RI, ia mendapatkan remisi sembilan bulan. Selain itu, pada Natal 2023 dan 2024, Putri juga masing-masing memperoleh remisi satu bulan.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi semula divonis 20 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi dan memangkas hukumannya menjadi 10 tahun penjara. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network