Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati, ABK Kasus Sabu Hampir 2 Ton Hanya Divonis 5 Tahun

Tim iNews
Terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton, Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). (Foto: Ist)

Jaringan Narkotika Internasional

Fandi diketahui menjadi salah satu ABK dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton yang diduga terkait jaringan narkotika internasional.

Suasana sidang pun berubah haru setelah putusan dibacakan. Keluarga Fandi yang hadir di ruang sidang tak mampu menahan tangis.

Sang ibu, Nirwana, bahkan berlari menuju kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis bahagia. Momen emosional itu sempat membuat sidang terhenti beberapa saat.

Sementara itu, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa belum menentukan langkah lanjutan.

Keduanya memilih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum berikutnya. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network