Adapun 11 tersangka yang telah ditangkap dan ditahan yakni, Tersangka yang diamankan 11 orang, diantaranya :
1. DA sebagai Direktur Utama PT. DNA PRO AKADEMI;
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ;
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ;
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007;
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007;
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen;
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007;
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus;
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (Tim Founder Central);
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tsk ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Sedangkan, tiga orang yang diduga kabur keluar negeri dan dilakukan pengejaran yakni :
1. Fauzi alias Daniel ZII sebagai Direktur Business Development,
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central;
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 3.621 Korban DNA Pro Melapor ke Polisi, Total Kerugian Rp551 Miliar ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/3621-korban-dna-pro-melapor-ke-polisi-total-kerugian-rp551-miliar/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait