Mayoritas Belum Dibayarkan, Aduan THR Lebaran 2025 Membludak

Fir Yal Huwaida Zahirah
Sebanyak 1.322 laporan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang belum dibayarkan. (Foto: Okezone.com)

 Bantu Pekerja dan Pengusaha Dalam Pembayaran THR

Kemnaker, bersama dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, menyediakan layanan pengaduan THR keagamaan 2025. Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA, yang bertujuan untuk membantu pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Layanan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025, yang mengatur pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Selain itu, terdapat juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025, yang mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network