Pemprov Jakarta Tak Kenakan Pajak Kendaraan Listrik dan Tetap Bebas Ganjil Genap

Riyan Rizki Roshali
Pemprov Jakarta tetap mempertahankan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik dan ganjil genap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Transportasi Perkotaan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan kebijakan bebas ganjil genap juga masih berlaku bagi kendaraan listrik.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi emisi dan mendukung sistem transportasi perkotaan berkelanjutan.

Pemprov DKI Jakarta pun berkomitmen terus mendukung transisi energi bersih melalui berbagai kebijakan ramah lingkungan. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network