Kejari Tangsel Serahkan 12 Kg Emas, Uang Tunai Rp66 Juta, dari Kasus Investasi Bodong Setelah Inkrah
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), telah mengembalikan sebanyak 12 kilogram emas, uang tunai Rp66 juta, dan 6 sertifikat rumah susun kepada pemilik.